Kamis, 18 November 2010

R S S N

Ditulis oleh: Yana Mulyana


Apakah RSSN itu? RSSN adalah kependekan dari Rintisan Sekolah Standar Nasional. RSSN merupakan sekolah tahapan ke-2 pada tatanan sekolah-sekolah di Indonesia. Berikut ini grade sekolah di Indonesia:
















Rintisan sekolah standar nasional memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Telah melewati tahapan sekolah potensial SSN

2. Mendekati bahkan memenuhi 8 standar nasional pendidikan

3. Sudah siap masuk pada sekolah kategori mandiri

4. Mengimplementasikan 8 standar nasional pendidikan

5. Menonjolkan keunggulan lokal dan regional

Dalam hal kaitan RSSN harus menerapkan 8 standar nasional pendidikan disebabkan 8 standar nasional pendidikan tersebut merupakan pengorientasian dari program peningkatan mutu pendidikan.

Apakah 8 Standar Nasional Pendidikan? Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, disebut 8 standar nasional pendidikan disebabkan karena standar nasional pendidikan tersebut terdiri dari 8 apek. Yaitu:

1. Standar Isi

2. Standar Proses

3. Standar Kompetensi Lulusan

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Standar Sarana dan Prasarana

6. Standar Pengelolaan

7. Standar Pembiayaan

8. Standar Penilaian

Kedelapan standar ini menurut penulis merupakan hal yang penting dalam implementasi program Rintisan Sekolah Standar Nasional. Hal ini, dikarenakan jika sebuah sekolah telah mengimplementasikan 8 standar nasional pendidikan maka kewajiban RSSN akan siap masuk Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau penonjolan keunggulan lokal dan global terlampaui. Kita dapat mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Di dalam lampiran Permendiknas tersebut di bagian (B) tentang Pelaksanaan Program tertuang peran serta masyarakatdan kemitraan sekolah. Berbunyi sebagai berikut:

“Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalarn mengelola pendidikan”

Nah sekarang, siapa saja masyarakat itu? Masyarakat meliputi perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan. Peran serta masyarakat dalam mengelola pendidikan itu, tidak selamanya harus datang setiap hari ke sekolah. Tapi, mereka dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang sudah ikut serta mengelola pendidikan. Adapun hak masyarakat yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan Kewajiban masyarakat yaitu memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sumber daya tersebut baik berupa material, finansial, tenaga maupun pemikiran.

Semoga Bermanfaat.




Sumber:

1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007

3. Bahan Workshop arah pengembangan SSN Tahun 2010; Tim Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar